Sebuah Analisa Gempa Di Sumbar
Gempa Di SUMBAR dalam Al-Qur’an
Astaghfirullahal’adziim ya Allah ampuni lah semua kesalahan dan khilaf kami.. maha benar engkau ya Allah dengan segala firmanmu. Dan salah satu bukti keagunganmmu dapat di tarik sebuah pelajaran dari kitap sucimu alqu’ran.
Di kutip dari Group Facebook I Love Allah
I LOVE ALLAH
Reported on one of Newspaper in Indonesia.. The next Earthquake (6,2 Richt Scale) was happened in West Sumatera, Indonesia, on Wednesday at 17.38 (Indonesia West Time Zone). The first Earthquake (7,6 Richt Scale) was happened at 17.16. Please continu…e reading on comment to know what Allah S.W.T. said on QS. 17:16, 38)
Dilaporkan dalam salah satu surat kabar di Indonesia.. Gempa susulan 6,2 SQ terjadi di Sumatera Barat, Indonesia pada hari Rabu pukul 17.38 WIB. Gempa pertama terjadi pada pukul 17.16 WIB. Baca apa yang Allah SWT firmankan dalam QS 17 ayat 16 dan 38
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup … Read Moremewah di negeri itu (agar menaati Allah), tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu).” (QS. 17:16) “Semua itu kejahatannya sangat dibenci di sisi Tuhan-mu.” (QS. 17:38)
Kejahatan (larangan) yang dimaksud dalam ayat 38, larangan tersebut ada dalam ayat 22, 23, 26, 29, 31, 32, 33, 34, 36, dan 37 surah 17 – Al Isra’
22. Janganlah kamu adakan tuhan yang lain disamping Allah, agar Kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah)
23. dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia[850].
26. dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
29. dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya[852] karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
34. dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
36. dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
37. dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.
[850] Mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
[852] Maksudnya: jangan kamu terlalu kikir, dan jangan pula terlalu Pemurah.
[853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara’ seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
Mari Kita semua kembali kepada Allah dan mohon Ampunannya.. dan mungkin larangan Allah itu berkembang di negeri kita…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar